Cara Cek NIK Online, Tak Perlu ke Kantor Dukcapil

Petugas sedang mengecek E-KTP yang belum diambil warga di Kelurahan Bukit Duri, Jakarta (14/9). (CNN Indonesia/ Hesti Rika)
NIK pada KTP harus dipastikan valid agar urusan yang berkaitan dengan administrasi lancar. Berikut cara cek NIK online tanpa harus ke Dukcapil.

Nomor Induk Kependudukan (NIK) merupakan serangkaian 16 nomor unik dan penting di Kartu Tanda Penduduk (KTP). Nomor ini berfungsi untuk menelusuri atau mengetahui identitas penduduk Indonesia.

Serangkaian nomor NIK tak sebatas deretan angka. Ini punya fungsi penting untuk berbagai hal yang berkaitan dengan administrasi, misalnya mendaftar pekerjaan, keperluan menikah, membuka rekening bank, mengikuti pemilu, dan sebagainya.

Karenanya, ketahui cara cek NIK online untuk mengetahui status valid atau tidaknya nomor yang tertera pada KTP agar tak menjadi hambatan saat mengurus administrasi di kemudian hari.

Cara Cek NIK online melalui SMS/WhatsApp

Masyarakat dapat menggunakan smartphone untuk melakukan pengecekan NIK melalui SMS atau WhatsApp. Untuk melakukan

pengecekan NIK dengan SMS, dapat dicoba dengan mengirimkan format SMS : Cek#KTP#NIK dan kirim ke nomor milik Disdukcapil Kemendagri 0815-3636-9999.

Sedangkan untuk cek NIK melalui WhatsApp, maka masyarakat dapat mengirimkan pesan dengan format: nama lengkap sesuai dengan KTP, NIK, kelurahan/kecamatan/kabupaten/kota dan kirim ke nomor WhatsApp 0813-2691-2479.

Meski tidak instan, namun beberapa saat kemudian pengguna akan mendapat balasan sesuai dengan permohonan.

Cara Cek NIK online melalui email

Masyarakat dapat memilih opsi berkirim permohonan melalui email yang dikirim ke callcenter.dukcapil@gmail.com. Jangan lupa

isi email di badan email, sesuai dengan format yang ditentukan Pemerintah, yakni ketik:

#NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_Telp#Keluhan dan kirim ke alamat email tadi.

Namun cara yang satu ini juga tak instan, karena biasanya baru akan diproses dalam 1 x 24 jam.

Cara Cek NIK online melalui Situs Pemerintah

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) turut memfasilitasi akses pencarian NIK masyarakat secara online melalui situs resmi mereka. Masyarakat dapat mengaksesnya melalui alamat situs di https://www.dukcapil.kemendagri.go.id/.

Buka situs seperti biasa di browser pengguna, lalu cari menu e-KTP dan isikan NIK pengguna serta tekan tombol enter di keyboard. Setelah itu, jika data KTP memang benar valid dan terkoneksi, maka pengguna akan diarahkan menuju tampilan yang berisi data lengkap seperti di dalam KTP.



Komentar

Postingan populer dari blog ini